KARYA SOSIAL SUSTER ALMA
ALMA, singkatan dari Asosiasi Lembaga Misionaris Awam adalah Institut Sekular yang diterima dan disahkan oleh Uskup Malang Mgr A.E.J. Albers OCarm pada 26 Agustus 1967, sebagai lembaga yang berada di bawah yurisdiksi Keuskupan Malang. Sedangkan Statuta Anggaran Dasar ALMA Puteri disahkan oleh Uskup Malang Mgr H.J.S. Pandoyoputro OCarm bertepatan dengan Perayaan 50 tahun ALMA pada 27 September 2010. Fokus utama karya Suster ALMA adalah pelayanan bagi anakanak cacat di keluarga kurang mampu. Suster ALMA menolong mereka dengan terapi, perbaikan gizi, dan pengobatan agar kondisinya menjadi lebih baik. Selain itu Suster ALMA juga mendampingi keluarganya agar lebih siap menerima kondisi anak mereka yang cacat. Selain itu Suster ALMA juga mendapat tugas memberikan Pelayanan Pastoral bagi umat Paroki Salib Suci. Satu orang Suster ALMA secara bergantian hadir di Sekretariat Paroki setiap hari, dan umat yang membutuhkan Pelayanan Pastoral yang dapat diberikan oleh Suster bisa meminta waktu kepada Suster.